PERSELISIHAN KEPENTINGAN ANTARA KPAI DAN PB DJARUM SERTA METODE PENYELESAIAN SENGKETA YANG DAPAT DIPERGUNAKAN

© 2020 by MACS Indonesia

A. Pendahuluan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai KPAI) adalah lembaga yang bersifat independen dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (untuk selanjutnya disebut sebagai UU Perlindungan anak) dalam rangka meningkatan efektifitas penyelengaraan perlindungan anak, undang-undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

KPAI bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Pada tanggal 29 Juli 2019 KPAI memberikan surat Kepada PB Djarum mengenai:

Surat KPAI Tertanggal 29 Juli 2019 yang berisi:

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya terhadap perlindungan anak sepenuhnya dari bahaya rokok dan eksploitasi, KPAI meminta kepada Pimpinan Djarum Foundation untuk menghentikan kegiatan audisi Badminton Djarum Foundation yang akan dilaksanakan di beberapa kota pada bulan Juli-November 2019 guna melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi industri rokok.

Selain ditujukan kepada PB Djarum, surat ini juga ditembuskan ke tujuh pihak:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
  2. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Menteri Pemuda dan Olahraga RI
  4. Menteri Kesehatan RI
  5. Kepala BPOM RI
  6. Ketua KONI
  7. Ketua Umum PBSI¹

Berdasarkan surat tersebut KPAI berniat untuk menghentikan kegiatan audisi Badminton djarum atas dasar hukum  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (untuk selanjutnya disebut “PP No.109 tahun 2012”), Pasal 47 mengatakan bahwa Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

KPAI beranggapan bahwa Perkumpulan Bulutangkis Djarum (untuk selanjutnya disebut PB Djarum) telah melakukan ekplotasi terselubung dengan menaruh logo rokok djarum pada audisi badminton. Pada kesempatan ini kita akan membahas audisi PB Djarum yang menggunakan logo olahan tembakau (rokok) dalam setiap kegiatannya, di dalam Pasal 35 c mengatakan bahwa tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Kegiatan PB Djarum hampir setiap bagian menggunakan merek produk tembakau bahkan di setiap kaos peserta audisi (anak-anak) menggunakan logo rokok.

PB Djarum sudah 50 tahun berjuang bersama Indonesia untuk melatih dan memberikan beasiswa kepada anak-anak, selama masa perjalanan ini PB Djarum sudah melahirkan atlet untuk mengharumkan nama Indonesia di bidang bulu tangkis. Dengan kata lain PB Djarum sudah melakukan bela negara dengan membantu atlet bisa menjuarai kompetisi badminton dan mengahrumkan nama bangsa. Bela Negara tidaklah selamanya mengenai keharusan untuk berperang, prestasi dibidang olahraga di internasional juga sudah melakukan bela negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-undang 3 tahun 2002 tentang bela negara (untuk selanjutnya disebut UU Bela Negara). Diketahui, PB Djarum kemudian membuat keputusan untuk mengakhiri sementara audisi pencarian anak yang berbakat dibidang bulutangkis.

KPAI maupun PB Djarum merupakan dua lembaga yang fokus kepada anak, namun dalam permasalahan ini membuat polemik di antara warga Indonesia bahkan sampai membuat kawathir anak yang mau, sedang, sudah mengikuti audisi PB Djarum. Anak pun seperti dibuat tidak ada harapan lagi kedepannya untuk menggapai cita-cita menjadi atlet bulu tangkis mengharumkan nama Indonesia di mata dunia.

B. Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dengan menggunakan data berupa data kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Semua data terkait dengan penelitian ini, diolah dan disusun secara sistematis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan dalam bentuk deskriptif. Bagaimana langkah terbaik yang dilakukan oleh KPAI dengan PB Djarum?

C. Hasil dan Pembahasan

KPAI memiliki tugas agar memberi rasa aman kepada anak sesuai yang diamanatkan dalam  Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pasal 75:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mempunyai tugas :

  1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
 

Setiap keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh KPAI sewajarnya memiliki pandangan yang lebih pada peduli kepada anak terutama hak-hak anak yang terdapat dalam Undang- undang perlindungan anak.

KPAI pada tanggal 29 Juli 2019 mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa KPAI melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya terhadap perlindungan anak sepenuhnya dari bahaya rokok dan eksploitasi.

KPAI meminta kepada Pimpinan Djarum Foundation untuk menghentikan kegiatan audisi Badminton Djarum Foundation yang akan dilaksanakan di beberapa kota pada bulan Juli-November 2019 guna melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi industri rokok.

Berdasarkan hukum:

1. KPAI beranggapan bahwa Promosi PB Djarum harus dikendalikan, berdasarkan pada PP No.109 tahun 2012 Pasal 35:

1)    Pemerintah melakukan pengendalian Promosi Produk Tembakau.

2)    Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a.    tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;

b.    tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan

c.    tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

KPAI memiliki kepentingan mengendalikan promosi yang dilakukan PB Djarum karena di setiap kegiatan PB Djarum ada logo dan/atau merek produk tembakau di kegiatan adusi bulu tangkis PB Djarum.

Pada Pasal 37 mengatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau untuk menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menyantumkan brand image produk tembakau dan bertujuan untuk mepromosikan Produk tembakau.

PB Djarum dalam acara audisi di setiap daerah terlihat menggunakan Brand image produk olahan tembakau dalam setiap sudut ruangan dan kaos yang dikenakan anak-anak seolah-olah kegiatan yang dilakukan PB Djarum adalah promosi terselubung.

 
2. KPAI menganggap bahwa PB Djarum menggunakan anak usia dibawah 18 tahun dalam adusi bulu tangkis sebagai promosi produk olahan tembakau. Berdasarkan pada PP No.109 tahun 2012 Pasal 47 mengatakan bahwa :

Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

KPAI beranggapan bahwa PB Djarum telah mengunakan anak dibawah 18 tahun sebagai promosi secara terselubung. Sehingga anak yang mengikuti beasiswa Djarum seakan-akan didik agar mengharumkan nama Indonesia dengan menjadi Atlet Bulu Tangkis membawa nama suatu merek produk olahan rokok yaitu Djarum.

PB djarum sudah berusia 50 tahun berkiprah mendidik anak-anak sedari dini untuk fokus pada bulu tangkis memberikan beasiswa anak-anak yang mampu dan lolos seleksi audisi PB Djarum, dengan kata lain PB Djarum telah melahirkan atlet membela nama Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) mengatakan :

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui:

a.    pendidikan kewarganegaraan;

b.    pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c.    pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

d.    pengabdian sesuai dengan profesi;

Bela Negara tidak harus berperang atau kita sebagai Warna Negara Indonesia harus pegang senjata untuk membela negaranya namun dengan mengajarkan kepada anak pendidikan kewarganegaraan di sekolah, atau pengabdian sesuai dengan profesi. Atlet merupakan bentuk bela negara karena mpengabdian sesuai dengan profesinya untuk mengharumkan nama Indonesia.

Atlet-atlet Indonesia berlaga di dalam ajang kompetisi nasional maupun internasional. Atlet yang memenangkan berbagai kompetisi di tingkat nasional biasanya akan dikirim untuk berlaga ditingkat internasional. Hal yang mengharumkan dan membanggakan adalah ketika Bendera Merah Putih dikibarkan diiringi lagu Indonesia Raya pada saat atlet Indonesia memenangkan pertandingan internasional.

Atlet Indonesia merupakan contoh bela negara, PB Djarum telah mengupayakan dengan cara memberikan beasiswa bagi anak-anak yang berprestasi. PB Djarum ikut ambil bagian bela negara dengan mengupayakan dana agar atlet-atlet Indonesia dapat melatih diri dengan baik.

Logo yang digunakan oleh PB Djarum baju anak-anak yang sedang ikut audisi bukanlah produk olahan tembakau, Definisi merek terdapat dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (untuk selanjutnya disebut sebagau UU Merek), dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan:

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU Merek, dapat dikatakan bahwa merek merupakan suatu tanda yang dapat menujukan identitas barang atau jasa, yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dengan barang atau jasa yang sejenis milik orang lain memiliki kekuatan pembeda yang cukup antara lain gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi²

Pengertian Logo ada dua yaitu Logotype/Word Marks/Brand name dan Logogram/Device Marks/Brand Mark.

Logotype/Word Marks/Brand Name Pada awalnya logo disebut dengan istilah logotype yaitu sebuah tulisan yang memiliki etintas atau mewakili dari objek (barang, manusia, tempat, organisasi, ide). Sehubungan dengan perkembangan dan pengetahuan sehingga orang menambahkan tulisan tersebut dengan visual, yang saat ini disebut dengan logo.

Logogram/Device Marks/Brand Mark Kebanyakan orang yang beranggapan logogram adalah elemen dari logo yang berbentuk visual, namun sebenarnya logogram adalah simbol-simbol yang mewakili dari sebuah tulisan yang menjadi sebuah gambar yang memiliki makna.³

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Logo adalah kumpulan tulisan dan simbol-simbol yang memiliki etintas atau mewakili dari objek (barang, manusia, tempat, organisasi dan ide).

Jika kami amati terdapat perbedaan antara Logo PB Djarum dengan Logo PT Djarum, Tbk:

Terdapat perbedaan yang mendasarkan yaitu warna, simbol dan tulisan sehingga memiliki arti yang berbeda, logo PT. Djarum, Tbk memang dibuat untuk mewakili Perusahaan PT. Djarum, Tbk, sedangkan logo PB Djarum dibuat untuk mewakili nama Club Badminton, sehingga logo yang terdapat dalam audisi dilakukan PB Djarum bukanlah merek dan/atau logo produk olahan tembakau melainkan logo Club Badminton didirikan oleh PT Djarum, Tbk. sejak Tahun 1974[5].

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Dalam Pasal 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002:

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

      1. non-diskriminasi;
      2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
      3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
      4. penghargaan terhadap pendapat anak.

 

Asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.[6]

Penjelasan prinsip dasar kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislative, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Kemudian, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dimaknai sebagai hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua. Prinsip dasar berikutnya adalah asas penghargaan terhadap pendapat anak yang dinyatakan sebagai sebuah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Dengan adanya perselisihan kepentingan antara KPAI dengan PB Djarum membuat anak yang menjadi korban, karena anak ingin mengikuti audisi agar menjadi atlet seharusnya KPAI yang dinilai sebagai lembaga yang seharusnya lebih mengerti anak justru lupa tentang fokus ke anak yang akan, sedang dan sudah mengikuti audisi PB Djarum.

Anak layak di dengar pendapatnya jika benar diberhentikan audisinya  sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPAI apakah tidak menjadi beban mental bagi anak. Anak sudah latihan dan berusaha dengan baik, audisi belum dimulai tapi gagal sebelum bertanding dikarenakan KPAI memberhentikan audisi yang dilakukan PB Djarum.

Terdapat tiga kepentingan yang terjadi disini yaitu:

 

Perbedaan kepentingan yang terjadi antara KPAI, PB Djarum dan Anak (untuk selanjutnya disebut para pihak) menjadi sengketa dan harus ada penyelesaiannya, penyelesaian adalah proses, perbuatan, cara menyelesaikan.

Menyelesaikan diartikan menyudahkan, menjadikan berakhir, membereskan atau memutuskan, menagtur, memperdamaikan (perselisihan atau pertengkaran), atau menagtur sesuatu sehingga menjadi lebih baik.[7]

Menurut Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, melihat sengketa adalah perbedaan kepentingan atau tidak dicapainya kesepakatan para pihak, yang dapat diartikan dengan perbedaan kepentingan adalah berlainannya keperluan atau kebutuhan dari masing-masing pihak.[8]

Para Pihak yang bersengketa lebih baik untuk  menyelesaikan konlfik kepentingan dengan mempersatukan pikiran memilih jalan yang terbaik bagi masa depan yang terbaik bagi para pihak.

Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Pengadilan, Alternative Dispute reslotuion (ADR), dan melalui lembaga adat, Cara penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, yaitu melalui pengadilan, sementara itu cara penyelesaian sengketa yang diatur Undang-udang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa yaitu Alternative Dispute reslotuion (ADR).

Menurut Laura Nader dan Harry F. Todd Jr. mengemukakan tujuh cara penyelesaian sengketa dalam masyrakat. Ketujuh cara itu, meliputi:

    1. lumping it (membiarkan saja)
    2. avoidance (mengelak)
    3. coercion (paksaan)
    4. negotiation (perundingan)
    5. mediation (mediasi)
    6. arbitration (arbitrase)
    7. adjudication (peradilan).[9]

Ketujuh cara ini, dapat dibagi menjadi tiga cara penyelesaian, yaotu tradisional, ADR, dan Pengadilan, yang termasuk cara tradisional adalah lumping it (membiarkan saja), avoidance (mengelak) dan coercion (paksaan). Ketiga cara ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Yang termausk dalama penyelesaian dengan menggunakan ADR adalah negotiation (perundingan), mediation (mediasi), arbitration (arbitrase) ketiga cara ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyelesaian Sengketa melalui pengadilan dikenal dalam hukum acara.

Para pihak agar dapat menyelesaikan sengketa dengan memilih salah satu dari ketujuh cara penyelesaian, menurut peneliti dapat diselesaikan dengan cara mediation (mediasi), mediasi adalah pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih kepentingan untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak bersengketa, atau ditunjukkan oleh yang berwenang untuk itu. Pihak ketiga bersifat netral, para pihak yang bersengketa harus setuju bahwa jasa-jasa dari mediator akan digunakan dalam upaya menacari pemecahan atau solusi yang tepat.

Para pihak dan mediator harus lebih melihat faktor yang terpenting untuk anak, sesuai hak-hak anak berdasarkan UU Perlindungan anak Pasal 2 terutama. Karena KPAI maupun PB Djarum fokus kepada mendidik anak agar menajdi penerus Bangsa Indonesia.

 

Dalam Children and Young People Act 2008 of Australia mengatakan bahwa:

In making a decision under this Act in relation to a particular child or young person, the decision-maker must regard the best interests of the child or young person as the paramount consideration.

Berdasarkan Children and Young People Act 2008 of Australia section 8 Jika ada pihak yang mau membuat keputusan yang melibatkan anak dalam keputusannya  harus membuat keputusan yang terbaik untuk anak sehingga anak tidak akan menjadi korban. Peraturan di Indonesia juga berpendapat sama tertuang dalam Pasal 2 UU Perlindungan anak mengatakan bahwa harus terpenuhinya kepentingan yang terbaik untuk anak dalam setiap ambil keputusan yang melibatkan anak.

 

D. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu terdapat perbedaan kepentingan antara KPAI, PB Djarum dan Anak.

Perselisihan antara para pihak ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi, yaitu pihak ketiga hadir sebagai penengah dan bersikap netral namun karena perselisihan kepetingan ini melibatkan anak sehingga keputusan harus melihat faktor yang terbaik untuk anak dan anak harus didengar pendapatnya agar menjadi masa depan yang terbaik bagi anak.

Dari sisi hukum, KPAI harus meninjau lebih dalam lagi termasuk namun tidak terbatas pada bertanya kepada ahli yang kompeten di bidangnya dan/atau melalui Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, apakah penggunaan kata “Djarum” dalam setiap bentuk sponsorship yang diberikannya, dapat dikategorikan dan diasosiasikan sebagai satu kesatuan logo / merek dagang dan bukan sebagai entitas perseroan, mengingat rokok dengan merek Djarum diproduksi oleh PT Djarum Tbk., sehingga penggunaan kata-kata Djarum dapat merupakan pengenalan terhadap nama perseroan yang menjadi sponsor sebelum menyatakan bahwa PT. Djarum, Tbk telah melanggar aturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi.

Karena menurut kami logo tersebut memiliki arti yang berbeda, logo PT. Djarum, Tbk memang dibuat untuk mewakili Perusahaan PT. Djarum, Tbk, sedangkan logo PB Djarum dibuat untuk mewakili nama Club Badminton, sehingga logo yang terdapat dalam audisi yang dilakukan PB Djarum bukanlah merek dan/atau logo produk olahan tembakau melainkan logo Club Badminton didirikan oleh PT Djarum, Tbk sejak Tahun 1974.

E. Daftar Pustaka

1. Buku

Astarini, Dwi Rezki Sri. 2009. “Penghapusan Merek Terdaftar”. Bandung:Alumni.

HS, Dr. H. Salim dan Erlis Septian Nurbani, SH., LLM. 2013. “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi”. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

 

2. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012  Tentang  Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Children and Young People Act 2008 of Australia

 

3. Internet

https://news.detik.com/berita/d-4704274/terungkapnya-surat-kpai-minta-pb-djarum-hentikan-audisi

http://dosen.dinus.ac.id/docs/1096/19703.pdf

https://www.pbdjarum.org/klub/sejarah/

https://www.djarum.com/

SHARE THIS

About us

MACS Indonesia Consulting Group provides Legal services, Taxation Services, Consultation of Corporate Commercial and Licensing.

Late Post

Copyright © 2022 Macs Indonesia. All Rights Reserved